KENDARI – Polresta Kendari mengungkap enam perkara tindak pidana yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Kendari dan sekitarnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (16/09/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polresta Kendari memaparkan sejumlah perkara yang berhasil ditangani, mulai dari dugaan membawa senjata tajam, penadahan, pencurian dengan pemberatan, dugaan membawa atau memiliki senjata api rakitan, dugaan aborsi, hingga perkara dugaan penganiayaan berat.
Pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil penanganan dan penyelidikan kepolisian terhadap berbagai laporan maupun informasi yang diterima di wilayah hukum Polresta Kendari. Dari setiap perkara, polisi turut mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan masing-masing tindak pidana.
Untuk perkara membawa senjata tajam, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Dede Rafiq Syaifullah alias Edeng (22), Febrianto alias Ebi (23), dan Muh. Daniel alias Danil (24). Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa badik, parang, mata busur, ketapel busur serta hoodie.
Ketiga tersangka diduga membawa berbagai jenis senjata tajam tersebut untuk melakukan aksi pembalasan. Peristiwa itu terjadi pada 2 September 2026 di Jalan Abunawas, Kota Kendari. Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan mengamankan para tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap yakni dugaan penadahan dengan tersangka Iksan Adriyanto. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga dibeli oleh tersangka dengan tujuan untuk kembali dijual. Barang bukti sepeda motor kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.
Polresta Kendari juga mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan Ilham (26) dan Muh. Miller (26). Keduanya diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Fino di Jalan Anawai, Kendari.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban. Setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara lainnya yang turut menjadi perhatian dalam konferensi pers yakni dugaan membawa atau memiliki senjata api rakitan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka Mualif (26) di wilayah Kendari Caddi pada 8 September 2026.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang serta tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polresta Kendari turut mengungkap perkara dugaan aborsi yang melibatkan Muh. Rizal Asri (22) dan Ayu Rahmawati (22). Perkara tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Wua-wua pada 9 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi pembelian obat yang diduga digunakan dalam upaya menggugurkan janin. Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui tahapan penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada.
Sementara itu, perkara keenam yang disampaikan dalam konferensi pers adalah dugaan penganiayaan berat dengan tersangka Baharusan (52). Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Tobimeita, Kecamatan Abeli, pada 9 September 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu bilah parang dan pakaian yang disebut berkaitan dengan kejadian. Tersangka diduga mengayunkan parang terhadap korban hingga perkara tersebut ditangani oleh jajaran Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari menegaskan bahwa pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan lingkungan, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan Kamtibmas, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum sesuai dengan perkara masing-masing. Dalam proses tersebut, kepolisian tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
