MAKASSAR — Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam Makassar dipertanyakan setelah keluarga pasien berinisial WH mengaku kecewa atas penanganan yang diterima saat pasien datang dalam kondisi yang menurut keluarga sangat mengkhawatirkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2026. WH dibawa langsung ke IGD setelah mengalami sesak napas, perdarahan haid berkepanjangan, nyeri hebat, tubuh lemas hingga nyaris kehilangan kesadaran. Keluarga berharap pasien segera mendapatkan pertolongan dan pelayanan dapat dijamin melalui Program JKN/BPJS.
Namun, menurut keterangan keluarga, kondisi pasien justru dinilai bukan sebagai kegawatdaruratan sehingga penjaminan JKN tidak dapat digunakan. Keluarga juga mengaku diminta menunjukkan surat rujukan dari Puskesmas.
“Bagaimana kami sempat mengurus rujukan? Istri saya hampir pingsan, napasnya sesak dan darah terus keluar. Kami langsung membawanya ke rumah sakit,” ungkap suami pasien yang meminta disapa Mj, Selasa (22/9/2026).
Karena kondisi pasien semakin memburuk, keluarga akhirnya menyetujui pelayanan melalui jalur umum dan menandatangani pernyataan biaya mandiri. Persoalan semakin dipertanyakan setelah beberapa jam kemudian keluarga mendapat informasi bahwa pasien membutuhkan tindakan operasi.
Keluarga juga membantah informasi terkait adanya “tes kehamilan secara mandiri” yang disebut-sebut menjadi bagian dari persoalan penjaminan. Mereka menegaskan tidak pernah menyampaikan maupun meminta hal tersebut.
Tak hanya itu, keterangan Humas RS Siloam yang menyebut pasien sempat diarahkan pulang untuk mengambil surat rujukan juga dibantah tegas oleh keluarga.
“Kami tidak pernah diarahkan pulang. Kalau memang benar kami diminta pulang, mana bukti surat rekomendasi atau dokumennya?” tegas keluarga.
Keluarga kini meminta BPJS Kesehatan dan instansi terkait tidak hanya menerima keterangan sepihak, tetapi memeriksa seluruh rangkaian pelayanan secara objektif, mulai dari kondisi pasien saat tiba, hasil pemeriksaan dan triase IGD, rekam medis, dasar penetapan bukan gawat darurat, hingga alasan pasien kemudian dinyatakan membutuhkan tindakan operasi.
Sebab, berdasarkan ketentuan JKN, pelayanan kegawatdaruratan dapat diberikan tanpa surat rujukan. Karena itu, keluarga mempertanyakan dasar medis dan administratif yang digunakan dalam kasus WH.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan menjadi bahan evaluasi agar hak pasien, khususnya peserta JKN yang datang dalam kondisi darurat, benar-benar terlindungi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak RS Siloam Makassar, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional.
