SUARATIPIKORHAMTV.COM l Maros –Dugaan pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan. Kasus ini menyeret nama UPTD SDN 62 Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, yang dipimpin Kepala Sekolah Marlina S.Pd. (05/12/2025)
Informasi yang dihimpun:
Sebanyak 103 siswa kelas 1 dimintai pungutan sebesar Rp105.000 per anak untuk map rapor dan foto. Ironisnya, pembagian map rapor tidak dilakukan di sekolah, tetapi di rumah warga, sesuatu yang dinilai janggal dan memicu kecurigaan publik.
Para orang tua siswa mengaku keberatan dan menegaskan bahwa pola dugaan pungli ini bukan kali pertama, karena saat kepsek tersebut bertugas di sekolah sebelumnya, mereka mengaku pernah terbebani pungutan serup.
Orang Tua Siswa Ikut Dampingi Kedatangan P’LIN & Awak Media Saat Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama awak media mendatangi sekolah, sejumlah orang tua siswa Siap hadir jika dibutuhkan sejumlah bukti Rekaman video Tersebut, Selain itu memberikan dukungan dan berharap dugaan pungli ini tidak berhenti hanya di klarifikasi.
Mereka meminta agar proses hukum dijalankan dan kepala sekolah dicopot apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau terbukti pungli, pidanakan atau copot saja kepseknya. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang pungutan,” tegas salah satu orang tua. Tokoh Masyarakat: Kadis & Bupati Harus Bertindak
Tokoh masyarakat setempat juga angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa tindakan pungutan tanpa dasar tidak boleh dibiarkan.
“Kalau betul ini pungli, Kadis Pendidikan dan Bupati Maros harus turun tangan. Mutasi atau copot untuk menjaga nama baik pendidikan,” ungkapnya.
Seruan Langsung Kepada Bupati Maros LIN bersama orang tua siswa mengajukan permintaan resmi kepada Bupati Maros untuk mengevaluasi kinerja Kepala UPTD SDN 62 Palisi.
Meski baru menjabat sekitar 4 bulan lebih, dugaan yang muncul dianggap menunjukkan modus yang sama seperti yang pernah terjadi di sekolah sebelumnya.
Mereka meminta Bupati Maros mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini berlarut-larut.
Klarifikasi Kepsek di kantornya, Kepala Sekolah Marlina S.Pd mengaku bahwa pungutan tersebut merupakan kesepakatan bersama orang tua dan dilakukan melalui koperasi sekolah, bukan pungli,” ujarnya.
Pendidikan Tidak Boleh Diperdagangkan
(LIN) berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika pungutan tidak punya dasar hukum yang sah, itu pelanggaran serius. Pendidikan tidak boleh diperdagangkan,” tegas pihak LIN.
