SUARATIPIKORHAMTV.COM l BANTAENG – Proyek perbaikan Jalan Kalamassang–Moti di Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, yang merupakan bagian dari Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahap I Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik setelah beredarnya video warga di media sosial. Proyek sepanjang kurang lebih 3,90 kilometer tersebut dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan melalui PPK 1.1.
Dalam video yang viral di Sosmed media terlihat beberapa titik pekerjaan pasangan batu mengalami kerusakan meskipun proyek masih dalam tahap pengerjaan. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim awak media kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Kondisi yang ditampilkan antara lain pasangan batu yang retak, runtuh, hingga roboh dan menutup saluran irigasi di sekitar lokasi pekerjaan. Warga yang merekam video tersebut juga melontarkan komentar bernada sindiran yang mempertanyakan kualitas pekerjaan. Dari hasil pantauan di lapangan, tim awak media menemukan bahwa pada sejumlah titik, pasangan batu terlihat retak dan sebagian sudah runtuh. Bahkan di salah satu lokasi, material batu yang ambruk tampak menutupi saluran irigasi di sisi jalan, sehingga berpotensi menghambat aliran air.
Berdasarkan pengamatan awal dari materi visual yang beredar, terdapat indikasi pekerjaan pasangan batu yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kerusakan dini pada struktur pasangan batu dapat mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu atau komposisi adukan semen–pasir yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
Selain itu, metode kerja pada bagian drainase atau saluran irigasi juga dipertanyakan. Runtuhnya pasangan batu hingga menutup aliran air menunjukkan kemungkinan tidak adanya pengamanan sementara (temporary works) serta kurangnya perhitungan terhadap aliran air selama proses konstruksi berlangsung. Kondisi ini berpotensi mengganggu fungsi irigasi dan membahayakan pekerjaan itu sendiri.
Kerusakan yang terjadi di beberapa titik sekaligus turut menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan lapangan. Dalam proyek konstruksi jalan, konsultan pengawas dan pihak pelaksana memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi standar teknis sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Apabila kondisi tersebut benar adanya, maka hasil pekerjaan awal proyek ini dinilai belum memenuhi prinsip tepat mutu, tepat fungsi, dan tepat manfaat, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan proyek infrastruktur publik. Terlebih, proyek masih berjalan namun sudah menunjukkan kerusakan fisik.
Secara administratif, bila nantinya hasil pemeriksaan lapangan dan audit teknis membuktikan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi yang dibiarkan tanpa perbaikan, maka proyek berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, perintah bongkar dan perbaikan ulang, pengenaan denda, hingga pemutusan kontrak apabila pelanggaran dinilai berat.
Meski demikian, analisis ini masih bersifat awal dan berdasarkan laporan serta dokumentasi warga. Kesimpulan resmi tetap harus menunggu hasil pemeriksaan langsung di lapangan, pengujian mutu material, serta evaluasi teknis dari pihak berwenang. Warga berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan kualitas proyek agar manfaat infrastruktur benar-benar dirasakan masyarakat.
Koalisi Awak Media LSM
