MAKASSAR — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Sepanjang Januari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil melakukan,
serangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 181.600 batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun diduga menggunakan pita cukai palsu.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar di lapangan, serta tindak lanjut atas berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp269.676.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang dapat dicegah dari tidak dibayarnya cukai atas rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp175.718.884.
Salah satu penindakan dilakukan pada 5 Januari 2026 di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Saat melaksanakan patroli pengawasan di wilayah tersebut, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sebanyak 31.200 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITT LONG yang tidak dilekati pita cukai. Seluruh rokok tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan berikutnya terjadi pada 24 Januari 2026, setelah Bea Cukai Makassar menerima informasi terkait,
dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Bea Cukai dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok tanpa pita cukai.
Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah, Makassar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 45.000 batang rokok merek SMITH yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali menemukan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kota Makassar. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Selain itu, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas juga berhasil mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan jumlah mencapai 36.000 batang.
Tidak hanya berfokus di wilayah Kota Makassar, Bea Cukai Makassar juga melakukan pengawasan di daerah lain di Sulawesi Selatan. Pada 29 Januari 2026, petugas melaksanakan kegiatan operasi pasar di Kabupaten Bone sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di tingkat distribusi maupun penjualan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu toko yang berada di Kecamatan Tanete Riattang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam berbagai kegiatan penindakan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian serta proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penelitian lanjutan, pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme administratif tanpa melalui proses penyidikan pidana.
Permohonan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan perkara dengan memenuhi kewajiban,
administratif berupa pembayaran sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Penerapan mekanisme Ultimum Remedium tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang cukai sebagaimana,
diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dari seluruh penindakan yang dilakukan tersebut, total sanksi administratif yang berhasil dibayarkan melalui mekanisme Ultimum Remedium mencapai Rp406.422.000.
Besaran sanksi tersebut merupakan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar,
Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya bertujuan untuk menegakkan ketentuan hukum di bidang cukai, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai oleh pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan dari masyarakat.
Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat semakin dipersempit sehingga perlindungan terhadap masyarakat serta penerimaan negara dari sektor cukai dapat tetap terjaga secara optimal.
