Makassar – Rasa aman di ruang publik kembali diuji. Sebuah aksi pencurian yang terjadi di siang bolong, tepat di area parkiran Masjid Nurul Ayuhada dalam kompleks Polda Sulawesi Selatan, memantik keprihatinan sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, saat aktivitas di sekitar lokasi masih berlangsung normal.

Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di area parkiran masjid. Dalam kondisi yang dianggap relatif aman, korban meninggalkan sebuah tas berwarna hitam di atas kendaraannya. Tanpa firasat buruk, ia kemudian berjalan menuju pelataran masjid untuk berbincang sejenak dengan rekan media. Rencananya, setelah itu korban akan melanjutkan aktivitasnya ke gedung Reskrimsus.

Namun, situasi berubah drastis hanya dalam hitungan menit. Ketika korban kembali ke parkiran untuk mengambil tasnya, barang tersebut sudah tidak berada di tempat. Tas yang sebelumnya diletakkan di atas motor hilang tanpa jejak. Tidak ada suara mencurigakan, tidak ada tanda-tanda keributan—hanya kesunyian yang menyisakan kerugian besar.

Aksi ini diduga dilakukan oleh pelaku yang memanfaatkan kelengahan situasi di siang hari. Dugaan kuat mengarah pada pencurian yang berlangsung cepat dan terorganisir, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan yang seharusnya memiliki tingkat pengawasan lebih tinggi dibanding area publik biasa.

Isi tas yang hilang pun bukan barang sepele. Korban mengungkapkan bahwa di dalam tas tersebut terdapat satu unit tablet jenis Pad Pro warna silver yang digunakan untuk menunjang aktivitas kerja, dua unit headset Bluetooth, serta uang tunai sekitar Rp500.000. Lebih dari itu, terdapat pula dokumen penting berupa ID Card PWI dan ID Card Fajanews TV yang memiliki nilai vital bagi identitas profesional korban.

Tak hanya barang elektronik dan dokumen, korban juga kehilangan 10 cincin batu yang memiliki nilai ekonomis tersendiri. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah, bahkan disebut bisa menembus angka sekitar Rp5 juta.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan kerugian materiil, tetapi juga mengguncang rasa aman, terlebih karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum. Publik pun mulai mempertanyakan efektivitas pengamanan di area tersebut.

Bagaimana mungkin aksi pencurian dapat terjadi secara leluasa di kawasan yang identik dengan pengawasan ketat?
Sejumlah pihak menilai bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi serius, khususnya dalam hal pengawasan area parkir dan fasilitas umum di lingkungan strategis. Keberadaan kamera pengawas (CCTV), petugas keamanan, serta sistem patroli dinilai perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Korban sendiri telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku, sekaligus mengungkap modus operandi yang digunakan.

Secara hukum, peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi bagi pelaku pencurian dengan berbagai unsur yang menyertainya.

Di sisi lain, kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak lengah, bahkan di tempat yang selama ini dianggap aman. Meninggalkan barang berharga di kendaraan, meskipun hanya sebentar, tetap memiliki risiko tinggi.

Kewaspadaan menjadi kunci utama di tengah meningkatnya berbagai modus kejahatan yang kian berani dan nekat.
Kini, publik menanti langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini. Lebih dari sekadar penegakan hukum, penyelesaian kasus ini juga menjadi ujian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan di ruang publik—terutama di kawasan yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan ketertiban.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *