Jeneponto Sulsel — Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar di Kabupaten Jeneponto kini memicu sorotan serius publik. Aktivitas yang diduga melanggar aturan distribusi BBM tersebut terpantau berlangsung secara terbuka dan berulang di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. 25 Maret 2026

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kecurigaan masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Informasi terkait dugaan praktik tersebut sebenarnya telah lebih dulu disampaikan oleh awak media kepada pihak kepolisian setempat. Awak media mengaku telah menginformasikan temuan tersebut kepada Kasi Humas Polres Jeneponto dengan harapan dapat diteruskan kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya kepada Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidter yang baru menjabat.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tindak lanjut yang jelas terhadap informasi tersebut.
Merasa laporan tersebut belum mendapat respons yang memadai, awak media kembali menyampaikan informasi yang sama kepada Kapolres Jeneponto. Akan tetapi hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret ataupun tindakan penindakan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Situasi ini kemudian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab di sisi lain, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU tersebut tetap terlihat berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan datang silih berganti ke lokasi SPBU dengan membawa puluhan jerigen kosong. Jerigen-jerigen tersebut kemudian diisi dengan BBM jenis solar bersubsidi.
Tanpa terlihat adanya pembatasan yang tegas, pengisian BBM ke dalam jerigen tersebut berlangsung relatif lancar di area SPBU.

Pantauan awak media pada Minggu, 22 Maret 2026, memperlihatkan aktivitas pengisian jerigen terjadi secara terbuka di hadapan masyarakat. Kendaraan datang membawa wadah penampung dalam jumlah besar, melakukan pengisian solar, lalu meninggalkan lokasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, distribusi BBM bersubsidi memiliki aturan ketat agar penyalurannya tepat sasaran.
Pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar pada prinsipnya tidak diperbolehkan kecuali melalui mekanisme resmi serta izin tertentu yang telah diatur oleh pemerintah.

Namun yang terlihat di lokasi SPBU tersebut justru memperlihatkan kondisi yang berbeda. Aktivitas pengisian jerigen berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan ketat ataupun upaya pembatasan yang jelas di lapangan.

Yang lebih mengejutkan, praktik serupa kembali terpantau beberapa hari kemudian. Pada Rabu, 25 Maret 2026, kendaraan kembali terlihat datang membawa jerigen dalam jumlah banyak untuk melakukan pengisian solar bersubsidi di lokasi yang sama.
Kejadian yang berulang dalam waktu berdekatan ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran sesaat. Pola yang muncul justru mengarah pada aktivitas yang terjadi secara berulang.

Ketika sebuah aktivitas yang berpotensi melanggar aturan berlangsung secara terbuka dan terjadi lebih dari sekali, publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Sebagian warga bahkan mulai menduga adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Padahal, BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, serta pengguna kendaraan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Apabila BBM bersubsidi justru diambil dalam jumlah besar menggunakan jerigen, maka terdapat potensi penyimpangan distribusi yang dapat berdampak pada berkurangnya ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Dalam regulasi yang berlaku, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada Pasal 55 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi secara nasional berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam penyaluran energi kepada masyarakat.

Melihat kondisi yang terjadi di lapangan, masyarakat kini berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik tersebut secara menyeluruh.

Sebab jika praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar benar-benar terjadi tanpa pengawasan yang memadai, maka bukan hanya distribusi energi yang berpotensi tidak tepat sasaran, tetapi juga keadilan bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat dan instansi terkait. Publik berharap persoalan ini tidak berhenti pada laporan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara serius demi memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *