Kolaka — Aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah titik lokasi diduga menjalankan praktik pertambangan ilegal dengan modus berkedok “pemerataan lahan”, namun fakta di lapangan memperlihatkan aktivitas yang berlangsung jauh dari sekadar kegiatan perataan tanah biasa. 29 Maret 2026
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian yang berlangsung secara intensif dan terorganisir. Alat berat tampak beroperasi menggali tanah dalam jumlah besar, sementara kendaraan dump truck keluar masuk lokasi untuk mengangkut material hasil galian berupa tanah, pasir, dan batu. Material tersebut kemudian diduga dibawa keluar dari lokasi untuk diperjualbelikan.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang disebut sebagai pemerataan lahan justru berjalan layaknya operasi pertambangan komersial yang menghasilkan material bernilai ekonomi.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku telah lama memperhatikan aktivitas tersebut. Mereka menilai kegiatan penggalian yang berlangsung bukan lagi sekadar perataan tanah, melainkan sudah menyerupai praktik tambang galian C.
“Setiap hari ada mobil keluar masuk angkut tanah. Kalau memang cuma pemerataan, kenapa materialnya dibawa keluar terus?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mengambil material dari lokasi tersebut tidak dapat melakukannya secara bebas. Mereka harus mengeluarkan biaya, meskipun menggunakan kendaraan pribadi untuk mengangkut material tersebut.
“Kalau mau ambil tanah tetap harus bayar. Walaupun kita pakai mobil sendiri, tetap diminta uang. Tidak bisa ambil begitu saja,” ujarnya.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, jika kegiatan tersebut benar-benar hanya sebatas pemerataan lahan, seharusnya tidak ada praktik jual beli material yang diambil dari lokasi tersebut.
Praktik semacam ini kerap menjadi modus yang diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin resmi. Dengan dalih pemerataan lahan, aktivitas penggalian dilakukan secara masif, sementara material yang dihasilkan tetap diperjualbelikan.
Jika dugaan tersebut benar, maka kegiatan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batuan (minerba). Setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C seperti tanah dan pasir, pada dasarnya wajib memiliki izin resmi dari pemerintah serta memenuhi berbagai persyaratan administratif dan lingkungan.
Di sisi lain, aktivitas galian yang dilakukan tanpa pengawasan ketat juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penggalian tanah secara terus-menerus dapat merusak struktur lahan, mengubah kontur tanah, memicu erosi, bahkan meningkatkan risiko longsor di wilayah sekitar.
Belum lagi dampak lain seperti debu yang beterbangan, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh pihak media, salah satu pemilik lokasi membantah adanya praktik penjualan material maupun pungutan biaya kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut murni untuk kepentingan pemerataan lahan.
Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta yang disampaikan oleh warga serta kondisi aktivitas yang terlihat di lapangan.
Perbedaan antara klaim pemilik lahan dan kesaksian warga inilah yang kemudian memunculkan kecurigaan serta memantik perhatian publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau memang itu hanya pemerataan lahan, harusnya tidak ada transaksi material. Tapi kenyataannya warga diminta bayar kalau mau ambil tanah. Itu yang membuat masyarakat curiga,” kata seorang warga lainnya.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka, untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Langkah penertiban dinilai penting agar tidak muncul praktik-praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, penindakan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak memanfaatkan celah aturan dengan menjalankan aktivitas tambang secara terselubung.
Bagi masyarakat sekitar, yang mereka harapkan bukan hanya sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada izin dan sesuai aturan tentu tidak masalah. Tapi kalau aktivitasnya seperti tambang dan tidak jelas izinnya, itu yang harus ditertibkan,” tegas warga.
Sorotan publik terhadap aktivitas galian C di Kolaka ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Transparansi, pengawasan, serta penegakan hukum menjadi kunci penting agar kekayaan alam tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
