POLRES POLMAN — Perselisihan terkait batas tanah pekarangan yang melibatkan dua warga Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi Bhabinkamtibmas Polsek Urban Wonomulyo, Jumat (7/8/2026).
Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Galeso. Bhabinkamtibmas Desa Tumpiling dan Desa Galeso, Aiptu Muh. Imzak, bersama Sekretaris Desa Galeso Faisal dan Kepala Dusun Galeso mempertemukan kedua pihak yang berselisih untuk mencari solusi atas kesalahpahaman mengenai batas tanah.
Persoalan bermula ketika terjadi cekcok antara M (39) dan D (25) terkait batas pekarangan. Mengetahui adanya permasalahan tersebut, Kepala Dusun IV Galeso kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk meminta bantuan penyelesaian agar persoalan tidak berkembang dan mengganggu situasi keamanan di desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa menghadirkan kedua pihak beserta keluarga untuk mengikuti mediasi. Dari hasil musyawarah, kedua pihak sepakat mengenai batas pekarangan masing-masing.
Untuk memastikan kesepakatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama aparat desa dan kepala dusun turun langsung ke lokasi tanah. Batas lahan kemudian diperjelas dengan membentangkan tali yang telah dipatok sesuai kesepakatan dan disaksikan oleh kedua belah pihak serta aparat terkait.
Bhabinkamtibmas Aiptu Muh. Imzak menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan menjadi langkah penting untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik.
“Mediasi ini merupakan langkah problem solving untuk menyelesaikan perselisihan warga secara cepat, damai, dan kekeluargaan. Kami telah mempertemukan kedua belah pihak dan memastikan batas tanah yang menjadi sumber kesalahpahaman telah disepakati serta dipatok bersama dengan disaksikan oleh aparat desa,” tegas Aiptu Muh. Imzak.
Ia juga mengingatkan kedua pihak agar menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan tidak kembali mempersoalkan masalah tersebut.
“Kami mengimbau kepada kedua belah pihak dan keluarga masing-masing agar menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Jangan lagi saling menyindir atau menyinggung karena hal tersebut dapat memicu konflik baru. Kami berharap persoalan ini menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mengedepankan hubungan kekeluargaan,” lanjutnya.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak saling menyinggung maupun menyindir terkait persoalan batas tanah serta sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi wujud kehadiran Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan warga melalui dialog dan musyawarah.
Humas Polres Polman
