MAKASSAR — Sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 12.200 meter persegi di kawasan Lompo Ulu Tau, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, akhirnya menemukan titik terang melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar. 12 OKTOBER 2026

Dalam Putusan Nomor 431/Pdt.G/2020/PN Mks yang dibacakan pada 18 Oktober 2021, majelis hakim mengabulkan gugatan para ahli waris almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau dan menyatakan tanah objek sengketa tersebut merupakan hak kepemilikan almarhum yang kemudian beralih kepada para ahli warisnya.

Putusan tersebut menjadi dasar penting dalam menegaskan posisi hukum keluarga ahli waris yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan atas tanah warisan tersebut.

Para penggugat, yakni Muhiddin Dg Tombong, Mannyaurang, dan Patahundding Dg Ngemba, mengajukan gugatan sebagai ahli waris almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau. Gugatan tersebut ditempuh setelah muncul klaim, penguasaan maupun penggunaan terhadap tanah yang menurut para ahli waris merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka.

Perkara tersebut menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk PT Parangloe Indah, sehingga persoalan kepemilikan tanah akhirnya harus diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan.

Dalam proses persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diajukan, di antaranya Rintjik Persil Nomor 31 DI serta Kohir Nomor 226 CI Nomor Buku 134 yang tercatat atas nama almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan perkara, mendengarkan keterangan para pihak, saksi-saksi serta mencermati alat bukti yang diajukan, pengadilan kemudian memberikan putusan yang pada pokoknya mengakui kedudukan para penggugat sebagai ahli waris dan menegaskan hak atas tanah tersebut.

Putusan pengadilan bukan sekadar catatan di atas kertas. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Dengan adanya putusan tersebut, para ahli waris memperoleh landasan hukum dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah warisan keluarga yang selama ini menjadi objek perselisihan.

Jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan dalam sumber perkara, maka seluruh pihak wajib menghormatinya dan tidak boleh bertindak seolah-olah hukum dapat diabaikan. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu, menguasai, memanfaatkan, atau mengklaim objek tanah tanpa dasar hukum yang sah tentu dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Karena itu, persoalan tanah seluas 12.200 m² di Parangloe tidak semestinya lagi dipandang sebagai sekadar konflik kepentingan antarindividu. Ketika pengadilan telah memberikan penilaian dan keputusan berdasarkan proses pembuktian, maka penghormatan terhadap putusan pengadilan menjadi kewajiban semua pihak.

Para ahli waris kini memiliki dasar hukum untuk mempertahankan hak mereka. Sebaliknya, pihak mana pun yang masih merasa memiliki kepentingan atas objek tersebut harus menempuh jalur hukum yang tersedia bukan melakukan tindakan sepihak yang justru berpotensi memicu persoalan hukum lanjutan.
Hukum harus berdiri di atas bukti dan putusan pengadilan, bukan di atas kekuatan, tekanan, ataupun klaim sepihak.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa pertanahan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara di luar hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya, tetapi pada akhirnya putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Para ahli waris pun berharap tidak ada lagi tindakan yang dapat mengganggu hak mereka terhadap tanah yang telah diputus dalam perkara tersebut.

Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 431/Pdt.G/2020/PN Mks, dibacakan 18 Oktober 2021.

TIM INVESTIGASI

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *