GOWA — Penindakan balap liar di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Dari 20 unit sepeda motor yang diamankan jajaran Satlantas Polresta Gowa, satu kendaraan diduga telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah pembayaran denda melalui BRIVA. 10 OKTOBER 2026
Persoalannya, kendaraan tersebut diduga memiliki ketidaksesuaian antara nomor rangka, nomor mesin, dan data pada STNK. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pemeriksaan sebelum kendaraan dilepaskan.
Masyarakat mempertanyakan, apakah pemeriksaan fisik dan administrasi kendaraan telah dilakukan secara menyeluruh? Jika memang terdapat ketidaksesuaian identitas, apa dasar hukum kendaraan tersebut dapat dikembalikan?
Pembayaran denda pelanggaran lalu lintas semestinya tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan status dan identitas kendaraan apabila ditemukan persoalan administrasi.
Kasat Lantas Polresta Gowa didesak memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pengembalian kendaraan, hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin, serta siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
TIM MEDIA INVESTIGASI
