KENDARI – Komitmen jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (36), seorang wiraswasta, dan MP alias Muh. Pradana alias Dadang (29), yang diketahui tidak bekerja. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram atau hampir 4,8 kilogram.
Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir.
Di hadapan awak media, Kapolresta Kendari menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras, kesigapan, serta pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Kendari dalam menelusuri aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh jajaran operasional melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, serta di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 17 paket dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram.
Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang berhasil diungkap jajaran Polresta Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 2632 KHC, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah aksesori handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas mereka.
DIDUGA TERHUBUNG JARINGAN MEDAN, SUDAH 10 KALI PENGIRIMAN
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari jaringan yang berada di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari selama kurang lebih dua bulan. Bahkan, dalam kurun waktu tersebut, para tersangka tercatat telah menerima sebanyak 10 kali pengiriman narkotika jenis sabu dari jaringan yang diduga berada di Medan.
Fakta tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena memperlihatkan adanya dugaan pola distribusi narkotika antardaerah yang memanfaatkan jalur pengiriman barang untuk memasukkan narkotika ke wilayah Kota Kendari.
Para tersangka diduga memiliki rencana untuk mengedarkan barang haram tersebut di sejumlah kawasan permukiman masyarakat, khususnya di Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Apabila peredaran tersebut tidak berhasil digagalkan, narkotika dalam jumlah besar itu berpotensi menjangkau lebih banyak masyarakat dan menimbulkan ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
MANFAATKAN JASA EKSPEDISI UNTUK MENGIRIM NARKOTIKA
Lebih lanjut, AKP Andi Musakkir menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga digunakan para tersangka adalah dengan memesan narkotika dari jaringan pemasok, kemudian menunggu paket kiriman melalui jasa ekspedisi Lion Parcel yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari.
Modus tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan proses pengiriman narkotika agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Namun, berkat penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satresnarkoba Polresta Kendari, aktivitas mencurigakan tersebut akhirnya berhasil terungkap.
Tidak berhenti pada penangkapan awal, Tim Narko10 Satresnarkoba Polresta Kendari kembali melakukan pengembangan pada Rabu, 4 November 2026. Upaya tersebut kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya tambahan paket sabu melalui jasa pengiriman yang sama.
Pengembangan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap pola distribusi yang diduga dijalankan para tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polisi pun terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur komunikasi, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun penerima dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
KAPOLRESTA KENDARI TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Kendari beserta seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol. Safi’i Nafsikin.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Kendari dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tanpa memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjadikan Kota Kendari sebagai wilayah pemasaran barang terlarang tersebut.
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memutus jaringan distribusi, mengungkap sumber pemasok, serta mencegah masuknya narkotika dari luar daerah ke wilayah hukum Polresta Kendari.
Dengan terbongkarnya dugaan jaringan yang terhubung dengan Medan tersebut, aparat kepolisian diharapkan dapat terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
TERANCAM HUKUMAN BERAT
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga beroperasi lintas provinsi dengan memanfaatkan berbagai modus pengiriman.
Di sisi lain, keberhasilan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat, serta generasi muda sangat penting dalam membangun ketahanan sosial agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Melalui langkah penindakan yang berkelanjutan, Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Keberhasilan mengungkap hampir lima kilogram sabu tersebut bukan sekadar capaian penegakan hukum, melainkan juga langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan bangsa.
